PROFIL DESA

Desa Prajuritkulon dulunya sebagaian besar adalah daerah rawa-rawa dan sebagian yang lainnya merupakan kawasan semak belukar yang ditumbuhi oleh rerumputan dan ilalang. Pada tahun 1815 ada perlawanan dari Prajurit Mataram kepada Tentara dan Pemerintah Belanda atas penjajahan yang semena-mena, namun Prajurit Mataram mengalami kekalahan dan sebagian Prajuritnya melarikan din ke wilayah Timur. dalam pelariannya ke wilayah Timur sebagian dari Prajurit Mataram tersebut menggunakan jalur sungai dengan menyusuni sungai Brantas menuju Pelabuhan Canggu, namun ada sebagian yang terdampar di pesanggrahan wilayah Kecamatan Sooko Sekarang. Diantara yang terdampar tersebut ada 9 orang yang dipimpin oleh Mbah Sabuk Alu dan Mbah Cinde Amoh. Kemudian mereka mulai membuka daerah rawa-rawa serta semak belukar yang ada, yang semula sebagai tempat pelarian dari Tentara Hindia Belanda akhirnya daerah tersebut mereka kembangkan menjadi daerah pemukiman. Kisah ini dapat dibuktikan dengan adanya peninggalan sejarah berupa 2 makam kuno yaitu makam “Mbah Sabuk Alu” dan makam “Mbah Cinde Amoh” yang dikeramatkan oleh masyarakat setempat hingga sekarang. Dengan demikian apabila dilihat dan latar belakang sejarahnya, Kelurahan Prajuritkulon berasal dari Kata “Prajurit” Kerajaan Mataram, sedangkan kata “Kulon” artinya barat, karena letaknya berada disebelah barat dari Kota Mojokerto. Sekitar tahun 1920, Pemerintah Hindia Belanda memandang perlu mengembangkan wilayah Prajuritkulon yang masih penuh dengan rawa-rawa untuk dijadikan areal Persawahan yang dapat ditanami Tebu dalam rangka memenuhi Kebutuhan akan Bahan Baku tebu untuk Prabik Gula di Gempolkerep maupun yang ada di Brangkal, maka di bangunlah sebuah “Sipon” yang berfungsi untuk menuntaskan genangan air rawa untuk dibuang ke Sungai Brantas, dan bekas bangunan “Sipon” tersebut hingga saat ini masih ada. Sejak tahun 1983, tepatnya sejak tanggal 17 Agustus 1983, ada Program Pemekaran Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto, ada 4 (empat) Desa yang berada di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto yang dimasukkan dalam Program Pemekaran tersebut, antara lain:
 1. Desa Prajuritkulon
2. Desa Surodinawan.
3. Desa Blooto
4. Desa Pulorejo
 Sehingga secara Administratif sejak tanggal 17 Agustus 1983 Desa Prajuritkulon yang terdiri dari : - Dusun/Lingkungan Cindhe - Dusun/Lingkungan Sabuk - Dusun/Lingkungan Jayeng - Dusun/Lingkungan Prajurit masuk Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto hingga sekarang mi. kemudiàn dalam tahun 2001 dengan lahirnya PERDA Nomor 2 Tahun 2001, sebagai implernentasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, inaka Desa Prajurilkulon yang semula berstatus Desa diubah menjadi Kelurahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Tim KKN